Selasa, 11 Desember 2012

Posted by Unknown 0 Comments Category:

Aborsi dalam Keadaan Darurat


Janin yang hidup di dalam perut ibunya adalah makhluq Allah yang bernyawa. Dan nyawa itu haram dihilangkan pada hukum asalnya. Menggugurkan janin yang hidup di dalam rahim seorang ibu termasuk dalam perkara pembunuhan, meski pun janin itu belum lagi lahir sepenuhnya sebagai seorang anak manusia.

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(QS Al-Isra': 33)

Janin yang masih di dalam perut ibunya sangat dihargai dalam syariat Islam. Bahkan seorang ibu yang sedang hamil dibolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan, lantaran untuk memastikan agar janin itu tetap mendapat suplai makanan. Ketentuan syariah ini memastikan bahwa janin itu adalah seorang manusia bernyawa yang wajib diberi makan, sehingga nyawanyapun harus dihargai.
Lebih jauh lagi, bila seorang ibu hamil minum obat tertentu yang mengakibatkan gugurnya janin tanpa sengaja, maka ada hukumannya. Yaitu ibu itu wajib membayar kaffarat, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin.
Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Para ulama sepakat mengharamkan penguguran janin di dalam rahim ibu. Kecuali dengan beberapa alasan yang kuat dan dibenarkan oleh para medis. Di dalam ketatapan Majma' Al-Fiqih Al-Islami pada Rabithah Alam Islami di Mekkah Al-Mukarramah disebutkan bahwa bila usia janin telah mencapai 120 hari, tidak boleh dilakukan pengguguran, meski pun terdapat indikasi bahwa janin itu mengalami cacat bawaan. Kecuali bila telah ditetapkan para dokter ahli bahwa cacat itu sangat membahayakan nyawa ibu yang mengandungnya, maka untuk itu para ulama sepakat membolehkannya.
Dasarnya adalah kaidah "Akhaffu Adh-Dhararain", yaitu untuk mengambil bahaya (resiko) yang lebih kecil. Dalam hal ini nyawa ibu jauh lebih berharga dari pada nyawa janin itu sendiri. Maka bila pilihannya hanya satu, yaitu antara nyawa ibu atau nyawa janin atau malah nyawa keduanya, maka keselamatan nyawa ibu harus diurutkan pada prioritas utama. (Lihat Qarar Al-Majma' Al-Fiqh Al-Islami halaman 123).
Penetapan usia janin 120 hari itu, didasarkan atas hadits nabawi:
Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari. Kemudian menjadi 'alaqah seperti itu, kemudian menjadi mudhghah seperti itu, kemudian Allah mengutus kepadanya seorang malaikat dan mengatur 4 hal: rizkinya, amalnya, susah dan bahagia kemudian meniupkan ruh kepadanya .... (HR Bukhari)
Ada pun pengguguran janin di bawah usia 120 hari, para ulama punya pandangan yang tidak sama. Jumhur ulama (mayoritas) sepakat untuk mengharamkan pengguguran itu, meski baru berusia di bawah 120 hari. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah mazhab Al-Malikiyah, Al-Imam Al-Ghazali dari kalangan As-Syafi'iyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan mazhab Zahiri. Demikian juga di kalangan ulama kontemporer ada Syeikh Muhammad Syaltut, Syeikh Yusuf Dr. Al-Qaradawi, Dr. Wahbah Az-Zuhaily dan lainnya. Kami sendiri juga lebih memilih pendapat ini, karena dalam pandangan kami, inilah pendapat yang lebih menentramkan jiwa.

0 komentar:

Posting Komentar

Populer Link

TULISAN BERJALAN TULISAN BERJALAN
1 2 4

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.