• Integer vitae nulla!

    Integer vitae nulla!

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices. Aliquam nec sem. Etiam eu diam. Aenean turpis enim, viverra ac, tempus eget, lobortis ac,...

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=250
  • Suspendisse neque tellus

    Suspendisse neque tellus

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices. Aliquam nec sem. Etiam eu diam. Aenean turpis enim, viverra ac, tempus eget, lobortis ac,...

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=248
  • Curabitur faucibus

    Curabitur faucibus

    Suspendisse neque tellus, malesuada in, facilisis et, adipiscing sit amet, risus. Sed egestas. Quisque mauris. Duis id ligula. Nunc quis tortor. In hendrerit, quam vitae mattis interdum, turpis augue viverra justo, sed semper sem lorem sed ligula. Curabitur id urna nec risus volutpat ultrices. Aliquam nec sem. Etiam eu diam. Aenean turpis enim, viverra ac, tempus eget, lobortis ac,...

    http://www.simplewpthemes.com/demo/poker/?p=246

Kamis, 13 Desember 2012

Posted by Unknown 0 Comments Category:

Download Kamus Bahasa Arab V.2

para pembaca sekalian yang mencari kamus bahasa Arab untuk di install di komputer atau laptop masing-masing ni admin kasih link untuk download kamus bahasa Arab V.2.

kenapa alasan saya memilih kamus ini, karena yang pertama, kamus ini kompatible dengan maktabah Syamilah (Udah tau kan maktabah Syamilah), ketika lagi baca buku di maktabah Syamilah dan menemukan kalimat atau kata bahasa Aran yang gharib (asing) yang tidak tau artinya maka kamus ini akan sangat membantu, meski ga semua kata2 yang ada di maktabah Syamilah ada juga dalam kamus ini, ya usaha yang banyak akan menambah pahala bagi yang membacanya shob.

ok dehh...pertama download dulu kamus itu di sini.

cara pake untuk maktabah Syamilah gemanah?

caranya gampang, tinggal buka kamusnya dan jangan ditutup, biarin aja dia kebuka, terus buka dah maktabah syamilahnya dan tinggal kamu blok terus copy kata yang ga kamu paham, dan otomatis jika kata tersebut ada dalam database si kamus itu akan muncul ke layar dan otomatis akan keluar kata yang dicopy dengan artinya...

ok sekian aja dulu, dan selamat mencoba...jika ada pertanyaan silahkan ditanyakan ya...



Read more
Posted by Unknown 0 Comments Category:

Structure C++


Devinisi Struct Dan Contoh Scrip Struct Dalam C++

Definisi Struktur (struct) sendiri adalah kumpulan dari variabel yang dinyatakan dengan sebuah nama , dengan sifat setiap variabel dapat memiliki tipe yang berlainan.
Dalam pemrograman C++, jika kita membuat suatu program yang memerlukan berbagai tipe data yang akan digunakan. Tentunya dengan nama variable yang banyak pula. Dalam program yang sederhana, jika kita manggunakan sedikit variable tentu tidak jadi masalah. Akan tetapi jika kita akan membuat sebuah program yang lebih kompleks, dengan berbagai macam nama dan tipe variable dalam pendeklarasianya. Dengan struct, kita bisa mengelompokkan berbagai nama dan tipe variable tersebut sesuai dengan kelompoknya. Hal ini tentunya bisa berguna untuk memudahkan dalam mengelompokkan sebuah variable. Sebagai contoh umum, ada terdapat berbagai nama variable : nama, npm, alamat, dll. Variabel – variable tersebut dapat kita kelompokkan menjadi satu dengan nama data_mahasiswa. Kemudian jika terdapat variablemata_kuliah, nilai, sks, kelas, dll dapat kita kelompokkan menjadi satu dengan nama krs. Itulah sebagian gambaran umum tentang struct. Masih bingung karena bahasa yang terlalu beribet? Klo gitu, Langsung saja ke teori. Okey..
Dalam mendeklarasikan struct, ada beberapa cara penulisan yang biasa digunakan.
Pertama :
struct nama_struct {
tipe_data_1 nama_var_1;
tipe_data_2 nama_var_2;
tipe_data_3 nama_var_3;
……
};
Yang kedua adalah dengan deklarasi menggunakan typedef.
typedef struct {
tipe_data_1 nama_var_1;
.
.
tipe_data_n nama_var_n;
} nama_struct;
Kemudian untuk mendeklarasikan sebuah variable dengan tipe data struct yang telah dibuat sebelumnya adalah :
struct tipe_struct nama_variabel;
Jika pendeklarasian struct sebelumnya menggunakan typedef, maka untuk mendeklarasikan sebuah variable dengan tipe data struct adalah :
tipe_struct nama_variabel;
Dan untuk mengakses sebuah struct adalah dengan menggunakan operator titik (.)
nama_var_struct . nama_var_elemen;

NESTED STRUCT

Di dalam sebuah struct dapat dimungkinkan terdapat sebuah struct lagi. Jadi hal ini dapat diartikan struct di dalam struct. Hampir mirip nested loop, yaitu for di dalam for.
Contoh :
struct tanggal {
int hari;
int bulan;
int tahun;
};
struct karyawan {
char NIP [10];
char nama [20];
struct tanggal tgl_masuk;
float gaji;
};

STRUCT OF ARRAY

Sebuah struct yang di dalamnya tedapat variable dengan tipe data array.
Contoh :
struct data {
char nama[20];
char alamat[100];
};

ARRAY OF STRUCT

Sebuah array yang setiap data elemennya bertipe struct. Umumnya dipakai untuk menyimpan object data yang terstruktur, misal: data mahasiswa, karyawan, buku, barang, dsb.
Contoh :
typedef struct {
char npm [10];
char nama [20];
char alamat [30];
unsigned angkatan;
float ipk;
} mahasiswa ;
mahasiswa data[100];
// deklarasi var, menyiapkan 100 data dengan tipe data mahasiswa (struct yang telah dibuat sebelumnya)
Read more

Selasa, 11 Desember 2012

Posted by Unknown 0 Comments Category:

Nasihat Rumah Tangga-2


Nasehat 2  Upaya Membentuk (Memperbaiki) Isteri.
Apabila isteri adalah wanita shalihah maka inilah kenikmatan serta anugerah besar dari Allah Ta'ala. Jika tidak demikian, maka kewajiban kepala rumah tangga adalah mengupayakan perbaikan.
Hal itu bisa terjadi karena beberapa keadaan. Misalnya, sejak semula ia memang menikah dengan wanita yang sama sekali tidak memiliki agama, karena laki-laki tersebut dulunya, memang tidak memperdulikan persoalan agama. Atau ia menikahi wanita tersebut dengan harapan kelak ia bisa memperbaikinya, atau karena tekanan keluarganya. Dalam keadaan seperti ini ia harus benar-benar berusaha sepenuhnya sehingga bisa melakukan perbaikan.
Suami juga harus memahami dan menghayati benar, bahwa persoalan hidayah (petunjuk) adalah hak Allah. Allah-lah yang memperbaiki. Dan di antara karunia Allah atas hambaNya Zakaria adalah sebagaimana difirmankan:
"Dan Kami perbaiki isterinya". (Al-Anbiya': 90).
Perbaikan itu baik berupa perbaikan fisik maupun agama. Ibnu Abbas berkata: "Dahulunya, isteri Nabi Zakaria adalah mandul, tidak bisa melahirkan maka Allah menjadikannya bisa melahirkan". Atha' berkata: Sebelumnya, ia adalah panjang lidah, kemudian Allah memperbaikinya".  
Beberapa Metode Memperbaiki Isteri:
  1. Memperhatikan dan meluruskan berbagai macam ibadahnya kepada Allah Ta'ala. Kupasan dalam masalah ini ada dalam pembahasan berikutnya.
  2. Upaya meningkatkan keimanannya, misalnya:
    1. Menganjurkannya bangun malam untuk shalat  tahajjud
    2. Membaca Al Qur'anul Karim.
    3. Menghafalkan dzikir dan do'a pada waktu dan kesempatan tertentu.
    4. Menganjurkannya melakukan banyak sedekah.
    5. Membaca buku-buku Islami yang bermanfaat.
    6. Mendengar rekaman kaset yang bermanfaat, baik     dalam soal keimanan maupun    ilmiah dan terus mengupayakan tambahan koleksi kaset yang sejenis.
    7. Memilihkan teman-teman wanita shalihah baginya sehingga bisa menjalin ukhuwah yang kuat, saling bertukar pikiran dalam masalah-masalah agama serta saling mengunjungi untuk  tujuan yang baik.
    8. Menjauhkannya dari segala keburukan dan pintu-pintunya. Misalnya dengan menjauhkannya dari  

Read more
Posted by Unknown 0 Comments Category:

Nasihat Rumah Tangga-1


Nasehat 1 : Memilih Istri yang Tepat

Allah berfirman:

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui." (An-Nur: 32).


Hendaknya seseorang memilih isteri shalihah dengan syarat-syarat sebagai berikut:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا ، وَلِحَسَبِهَا ، وَلِجَمَالِهَا ، وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ


"Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka hendaknya engkau utamakan wanita yang memiliki agama, (jika tidak) niscaya kedua tanganmu akan berdebu (miskin, merana)".
Hadits riwayat Al-Bukhari, lihat Fathul Bari, 9/132.




"Dunia semuanya adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah''.
  Hadits riwayat Muslim (1468), cet. Abdul Baqi; dan riwayat An-Nasa'i   dari Ibnu Amr, Shahihul Jami', hadits no.3407


"Hendaklah salah seorang dari kamu memiliki hati yang bersyukur, lisan yang selalu dzikir dan isteri beriman yang menolongnya dalam persoalan akhirat".
Hadits riwayat Ahmad (5/282), At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Tsauban, Shahihul Jami', hadits no. 5231


Dalam riwayat lain disebutkan :


"Dan isteri shalihah yang menolongmu atas persoalan dunia dan agamamu adalah sebaik-baik (harta) yang disimpan manusia".
Hadits riwayat Al-Baihaqi dalam Asy-Syu'ab  dari Abu Umamah. Lihat Shahihul Jami', hadits no. 4285




"Kawinilah perempuan yang penuh cinta dan yang subur peranakannya. Sesungguhnya aku membanggakan dengan banyaknya jumlah kalian di antara para nabi pada hari Kiamat." 
Hadits riwayat Imam Ahmad (3/245), dari Anas. Dikatakan dalam Irwa 'ul Ghalil, "Hadits ini shahih", 6/195




"(Nikahilah) gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih banyak keturunannya, lebih manis tutur katanya dan lebih menerima dengan sedikit (qana'ah)".
Hadits riwayat lbnu Majah, No. 1861 dan alam As-Silsilah Ash-Shahihah, hadits No. 623


Dalam riwayat lain disebutkan : "Lebih sedikit tipu dayanya".
Sebagaimana wanita shalihah adalah salah satu dari empat  sebab kebahagiaan maka sebaliknya wanita yang tidak shalihah adalah salah satu dari empat penyebab sengsara. Seperti tersebut dalam hadits shahih:



"Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalihah, engkau memandangnya lalu engkau kagum dengannya, dan engkau pergi daripadanya tetapi engkau merasa aman dengan dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya engkau merasa enggan, lalu dia mengungkapkan kata-kata kotor kepadamu, dan jika engkau pergi daripadanya engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu"
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya, dalam As-Silsilah Ash- Shahihah, hadits no. 282


Sebaliknya, perlu memperhatikan dengan seksama keadaan orang yang meminang wanita muslimah tersebut, baru mengabulkannya setelah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :


"Jika datang kepadamu seseorang yang engkau rela terhadap akhlak dan agamanya maka nikahkanlah, jika tidak kamu lakukan niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar".
Hadits riwayat Ibnu Majah 1967, dalam As-Silsilah Ash-Shahihah,  hadits no. 1022



Hal-hal di atas perlu dilakukan dengan misalnya bertanya, melakukan penelitian, mencari informasi dan sumber-sumber berita terpercaya agar tidak merusak dan menghancurkan rumah tangga yang bersangkutan."

Laki-laki shalih dengan wanita shalihah akan mampu membangun rumah tangga yang baik, sebab negeri yang baik akan keluar tanamannya dengan izin Tuhannya, sedang negeri yang buruk tidak akan keluar tanaman daripadanya kecuali dengan susah payah.

Read more
Posted by Unknown 0 Comments Category:

Kisah Teladan Pasangan Suami Istri



Diriwayatkan bahwa Syuraih al-Qadhi bertemu dengan asy-Sya’bi pada suatu hari, lalu asy-Sya’bi bertanya kepadanya tentang keadaannya di rumahnya. Ia menjawab: “Selama 20 tahun aku tidak melihat sesuatu yang membuatku marah terhadap isteriku.” Asy-Sya’bi bertanya, “Bagaimana itu terjadi?” Syuraih menjawab, “Sejak malam pertama aku bersua dengan isteriku, aku melihat padanya kecantikan yang menggoda dan kecantikan yang langka. Aku berkata dalam hatiku: “Aku akan bersuci dan shalat dua rakaat sebagai tanda syukur kepada Allah. Ketika aku salam dan mendapati isteriku menunaikan shalat dengan shalatku dan salam dengan salamku, maka ketika rumahku telah sepi dari para Sahabat dan rekan-rekan, aku berdiri menuju kepadanya. Aku ulurkan tanganku kepadanya, maka dia berkata, ‘Perlahan, wahai Abu Umayyah, seperti keadaanmu semula.’ Kemudian ia berkata, ‘Segala puji bagi Allah. Aku memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya. Aku sampaikan shalawat dan salam atas Muhammad dan keluarganya. Sesungguhnya aku adalah wanita asing yang tidak mengetahui akhlakmu, maka jelaskanlah kepadaku apa yang engkau sukai sehingga aku akan melakukannya dan apa yang tidak engkau sukai sehingga aku meninggalkannya.’ Ia melanjutkan, ‘Sesungguhnya pada kaummu terdapat wanita yang dapat engkau nikahi, dan pada kaumku terdapat pria yang sekufu denganku. Tetapi jika Allah menentukan suatu perkara, maka perkara itu terjadi. Engkau telah berkuasa, maka lakukanlah apa yang diperintahkan Allah kepadamu, yaitu menahan dengan yang ma’ruf atau mencerai dengan cara yang baik. Aku ucapkan sampai di sini saja, dan aku memohon ampun kepada Allah untukku dan untukmu…!’

Syuraih berkata, “-Demi Allah wahai asy-Sya’bi-, ia membuatku membutuhkan kepada khutbah di tempat tersebut. Aku katakan, ‘Segala puji bagi Allah. Aku memuji-Nya dan memohon pertolongan kepada-Nya. Aku sampaikan shalawat dan salam atas Nabi dan keluarganya. Sesungguhnya engkau mengatakan suatu pembicaraan yang bila engkau teguh di atasnya, maka itu menjadi keberuntunganmu, dan jika engkau meninggalkannya, maka itu menjadi hujjah (keburukan) atasmu. Aku menyukai demikian dan demikian, dan tidak menyukai demikian dan demikian. Apa yang engkau lihat baik, maka sebarkanlah, dan apa yang engkau lihat buruk, maka tutupilah!’

Ia mengatakan, ‘Bagaimana kesukaanmu dalam mengunjungi keluargaku?’ Aku menjawab, ‘Aku tidak ingin mertuaku membuatku penat.’ Ia bertanya, ‘Siapa yang engkau sukai dari para tetanggamu untuk masuk ke rumahmu sehingga aku akan mengizinkannya, dan siapa yang tidak engkau sukai sehingga aku tidak mengizinkannya masuk?’ Aku mengatakan, ‘Bani fulan adalah kaum yang shalih, dan Bani fulan adalah kaum yang buruk.’”

Syuraih berkata, “Kemudian aku bermalam bersamanya pada malam yang sangat nikmat (baik). Aku hidup bersamanya selama setahun dan aku tidak melihat melainkan sesuatu yang aku sukai. Ketika di awal tahun aku datang dari majelis Qadha’ (peradilan), tiba-tiba ada seorang wanita di dalam rumah. Aku bertanya, ‘Siapa dia?’ Mereka menjawab, ‘Mertuamu (yakni, ibu dari isterimu).’ Ia menoleh kepadaku dan bertanya kepadaku, ‘Bagaimana pendapatmu tentang isterimu?’ Aku menjawab, ‘Sebaik-baik isteri.’ Ia mengatakan, ‘Wahai Abu Umayyah, wanita tidak menjadi lebih buruk keadaannya darinya dalam dua keadaan: jika melahirkan anak, atau dimuliakan di sisi suaminya. Demi Allah, laki-laki tidak menemui di rumahnya yang lebih buruk daripada wanita yang manja. Oleh karena itu, hukumlah dengan hukuman yang engkau suka, dan didiklah dengan didikan yang engkau suka.’ Lalu aku tinggal bersamanya selama 20 tahun, dan aku tidak pernah menghukumnya mengenai sesuatu pun, kecuali sekali, dan aku merasa telah menzhaliminya.” [1]


KISAH BADR AL-MAGHAZILI DAN ISTRINYA

Dari Muhammad bin al-Husain, ia mengatakan bahwa Abu Muhammad al-Hariri berkata: "Aku berada di sisi Badr al-Maghazili, dan isterinya menjual intan seharga 30 dinar, maka dia berkata kepada isterinya, ‘Kita pisahkan dinar-dinar ini untuk saudara-saudara kita, dan kita makan rizki yang didapat sehari-hari.’ Isterinya memenuhi permintaan suaminya seraya mengatakan, ‘Engkau berzuhud sedangkan kami menginginkan? Ini tidak akan terjadi."[2]

KISAH RIYAH AL-QAISI DAN ISTRINYA

Riyah al-Qaisi menikahi seorang wanita, lalu dia membangun rumah tangga dengannya. Ketika pagi hari, wanita ini beranjak menuju adonannya, maka Riyah mengatakan, “Seandainya engkau mencari seorang wanita yang dapat mengerjakan pekerjaanmu ini.” Ia menjawab, “Aku hanyalah menikah dengan Riyah al-Qaisi dan aku tidak membayangkan menikah dengan orang yang sombong lagi ingkar. Pada malam harinya Riyah tidur untuk menguji isterinya, ternyata ia bangun pada seperempat malam, kemudian memanggilnya seraya mengatakan, “Bangun, wahai Riyah.” Dia menjawab, “Aku akan bangun.” Tapi ia tidak bangun. Lalu ia bangun pada seperempat malam yang terakhir, kemudian memanggilnya seraya mengatakan, “Bangun, wahai Riyah.” Dia menjawab, “Aku akan bangun.” Maka ia mengatakan, “Malam telah berlalu dan orang-orang yang berbuat kebajikan meraih keuntungan, sedangkan engkau tidur. Duhai siapa yang tega menipuku hingga aku menikah denganmu, wahai Riyah?” Lalu ia bangun pada seperempat waktu yang tersisa.” [3]


KISAH HUBAIB DAN ISTRINYA

Al-Husain bin ‘Abdirrahman berkata: “Sebagian Sahabat kami bercerita kepadaku, ia mengatakan: ‘Isteri Hubaib, yakni Ummu Muhammad mengatakan bahwa ia terjaga pada suatu malam sedangkan suaminya tidur, lalu ia membangunkannya pada waktu sahur seraya mengatakan, ‘Bangunlah wahai pria, sebab malam telah berlalu dan siang pun tiba, sedangkan di hadapanmu ada jalan yang panjang dan perbekalan yang sedikit. Para kafilah orang-orang shalih di depan kita, sedangkan kita di belakang.’” [4]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]
__________
Foote Note
[1]. Ahkaamun Nisaa’, Ibnul Jauzi (hal. 134-135) dan Ahkaamul Qur-aan, Ibnul ‘Arabi (I/417).
[2]. Ahkaamun Nisaa’ (hal. 147I.
[3]. Shifatush Shafwah (IV/43-44)
[4]. Shifatush Shafwah (IV/23).
http://www.almanhaj.or.id/content/2373/slash/0

Read more
Posted by Unknown 0 Comments Category:

Mengenal Lebih dekat tentang hukum cadar


Cadar : Mana Yang Sesuai Ajaran Nabi, Wajib Atau Tidak ?

Ketika ulama berfatwa bukan berarti tidak mengacu kepada Rasulullah SAW, sehingga terkesan sebagian orang ingin meninggalkan fatwa ulama dan hanya mengacu kepada Rasulullah SAW saja. Ini adalah pemahaman yang keliru tentang fatwa. Sebab fatwa lahir dari ijtihad dan ijtihad itu adalah upaya sungguh-sungguh dari seorang yang punya kapasitas terntentu dengan menggunakan metode yang teramat ilmiyah untuk menyimpulkan hukum syariat Islam berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah Rasulullah SAW.
Terkadang ada keterangan dari Rasulullah SAW yang sifatnya jelas, tegas dan to the point, maka kita tidak butuh lagi fatwa dan para ulama pun tidak perlu lagi berijtihad. Semua orang cukup dengan sekali baca sebuah hadits atau ayat, langsung saat itu juga tahu hukum suatu masalah. Dalam kasus-kasus yang telah jelas dan terang dalilnya, kita tidak perlu lagi mengutak-atik hukumnya.
Namun ada sekian banyak permasahalahan yang tidak ada dalilnya yang sharih, bahkan terkadang hukumnya tersamar atau tidak disebutkan secara langsung atau tidak to the point tentang suatu hal. Sehingga sangat besar kemungkinannya untuk menimbulkan kesimpulan hukum yang berbeda antara satu orang dengan lainnya.
Misalnya disebutkan bahwa dahulu Rasulullah SAW sering menggunakan tongkat bahkan diriwayatkan ketika khutbah pun beliau tetap berpegangan pada tongkat. Tapi apakah bisa disimpulkan bahwa memegang tongkat adalah bagian dari tata aturan dalam khutbah ?.
Beliau sendiri tidak secara ekspilisit menyebutkan kepada ummat bahwa bila kalian mau khutbah haruslah membawa tongkat. Nah, pada titik inilah biasanya orang berbeda pendapat dalam menyimpulkan sebuah hukum. Apalah tongkat itu bagian dari aturan berkhutbah ataukah secara kebetulan Rasulullah SAW membutuhkan tongkat untuk menopang tubuhnya, terutama di masa lanjut usianya.
Tidak jarang dalil-dalil itu bukannya tidak ada, melainkan seakan satu sama lain saling bertentangan. Dan kasus ini bukan hanya dalam satu dua kasus, melainkan ada banyak kasus yang demikian..
Yang menarik, kerepotan dalam mengambil kesimpulan hukum ini bukan hanya dialami oleh kita di masa sekarang ini saja. Bahkan dahulu para shahabat sendiri pun pernah mengalami hal yang sama. Meski bunyi petunjuk dari Rasulullah SAW sama, namun mereka memahaminya dengan cara yang berbeda. Seperti kasus shalat ashar di perkambungan Bani Quraidhah yang terkenal itu.
Maka untuk bisa memahami hukum yang terkadung dalam sebuah dalil, diperlukan metode analisa yang tajam, aktual dan terpercaya. Yang mempu melakukannya tentu orang-orang yang punya kapasitas terutama dari sisi kafaah syar`iyah. Dan kegiatan ini disebut dengan ijtihad dan hasilnya adalah fatwa para ulama. Kalau antara satu fatwa dengan yang lainnya tidak sesuai benar, tugas kita adalah meneliti kembali manakala diantara fatwa-fatwa itu yang ditunjang dengan dasar yang lebih kuat. Bukannya kembali kepada Rasulullah SAW, sebab semua pun sedang berusaha kembali kepada Rasulullah SAW. Tapi manakah yang paling bisa diterima hujjahnya dalam rangka kembali kepada Rasulullah SAW.
Dan anda tidak perlu bingung berhadapan dengan banyak fatwa yang berbeda itu, silahkan lihat dasar pijakannya dan bandingkan antara satu dan lainnya. Yang paling kuat menurut anda itulah yang bisa anda pilih. Dan salah satu indikator yang paling kuat adalah yang dipegang oleh jumhur ulama, meski bukan satu-satunya indikator.

Fatwa Tentang Cadar Dan Hujjahnya 
Masalah kewajiban memakai cadar sebenarnya tidak disepakati oleh para ulama. Maka wajarlah bila kita sering mendapati adanya sebagian ulama yang mewajibkannya dengan didukung dengan sederet dalil dan hujjah. Namun kita juga tidak asing dengan pendapat yang mengatakan bahwa cadar itu bukanlah kewajiban. Pendapat yang kedua ini pun biasanya diikuti dengan sederet dalil dan hujjah juga.

Dalam kajian ini, marilah kita telusuri masing-masing pendapat itu dan dengan dalil dan hujjah yang mereka ajukan. Sehingga kita bisa memiliki wawasan dalam memasuki wilayah ini secara bashirah dan wa'yu yang sepenuhnya. Tujuannya bukan mencari titik perbedaan dan berselisih pendapat, melainkan untuk memberikan gambaran yang lengkap tentang dasar isitimbath kedua pendapat ini agar kita bisa berbaik sangka dan tetap menjaga hubungan baik dengan kedua belah pihak.

1. Kalangan Yang Mewajibkan Cadar 
Mereka yang mewajibkan setiap wanita untuk menutup muka (memakai niqab) berangkat dari pendapat bahwa wajah itu bagian dari aurat wanita yang wajib ditutup dan haram dilihat oleh lain jenis non mahram.

Dalil-dalil yang mereka kemukakan antara lain :
a. Surat Al-Ahzab : 59
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzah : 59)
Ayat ini adalah ayat yang paling utama dan paling sering dikemukakan oleh pendukung wajibnya niqab. Mereka mengutip pendapat para mufassirin terhadap ayat ini bahwa Allah mewajibkan para wanita untuk menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka termasuk kepala, muka dan semuanya, kecuali satu mata untuk melihat. Riwayat ini dikutip dari pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas`ud, Ubaidah As-Salmani dan lainnya, meskipun tidak ada kesepakatan diantara mereka tentang makna 'jilbab' dan makna 'menjulurkan'.
Namun bila diteliti lebih jauh, ada ketidak-konsistenan nukilan pendapat dari Ibnu Abbas tentang wajibnya niqab. Karena dalam tafsir di surat An-Nuur yang berbunyi (kecuali yang zahir darinya), Ibnu Abbas justru berpendapat sebaliknya.
Para ulama yang tidak mewajibkan niqab mengatakan bahwa ayat ini sama sekali tidak bicara tentang wajibnya menutup muka bagi wanita, baik secara bahasa maupun secara `urf (kebiasaan). Karena yang diperintahkan justru menjulurkan kain ke dadanya, bukan ke mukanya. Dan tidak ditemukan ayat lainnya yang memerintahkan untuk menutup wajah.
b. Surat An-Nuur : 31
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya." (QS. An-Nur : 31).
Menurut mereka dengan mengutip riwayat pendapat dari Ibnu Mas`ud bahwa yang dimaksud perhiasan yang tidak boleh ditampakkan adalah wajah, karena wajah adalah pusat dari kecantikan. Sedangkan yang dimaksud dengan `yang biasa nampak` bukanlah wajah, melainkan selendang dan baju.
Namun riwayat ini berbeda dengan riwayat yang shahih dari para shahabat termasuk riwayat Ibnu Mas`ud sendiri, Aisyah, Ibnu Umar, Anas dan lainnya dari kalangan tabi`in bahwa yang dimaksud dengan 'yang biasa nampak darinya' bukanlah wajah, tetapi al-kuhl (celak mata) dan cincin. Riwayat ini menurut Ibnu Hazm adalah riwayat yang paling shahih.
c. Surat Al-Ahzab : 53
"Apabila kamu meminta sesuatu kepada mereka , maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti Rasulullah dan tidak mengawini isteri-isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar di sisi Allah."(QS. Al-Ahzab : 53)
Para pendukung kewajiban niqab juga menggunakan ayat ini untuk menguatkan pendapat bahwa wanita wajib menutup wajah mereka dan bahwa wajah termasuk bagian dari aurat wanita. Mereka mengatakan bahwa meski khitab ayat ini kepada istri Nabi, namun kewajibannya juga terkena kepada semua wanita mukminah, karena para istri Nabi itu adalah teladan dan contoh yang harus diikuti.
Selain itu bahwa mengenakan niqab itu alasannya adalah untuk menjaga kesucian hati, baik bagi laki-laki yang melihat ataupun buat para istri nabi. Sesuai dengan firman Allah dalam ayat ini bahwa cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka (istri nabi).
Namun bila disimak lebih mendalam, ayat ini tidak berbicara masalah kesucian hati yang terkait dengan zina mata antara para shahabat Rasulullah SAW dengan para istri beliau. Kesucian hati ini kaitannya dengan perasaan dan pikiran mereka yang ingin menikahi para istri nabi nanti setelah beliau wafat. Dalam ayat itu sendiri dijelaskan agar mereka jangan menyakiti hati nabi dengan mengawini para janda istri Rasulullah SAW sepeninggalnya. Ini sejalan dengan asbabun nuzul ayat ini yang menceritakan bahwa ada shahabat yang ingin menikahi Aisyah ra bila kelak Nabi wafat. Ini tentu sangat menyakitkan perasaan nabi.
Adapun makna kesucian hati itu bila dikaitkan dengan zina mata antara shahabat nabi dengan istri beliau adalah penafsiran yang terlalu jauh dan tidak sesuai dengan konteks dan kesucian para shahabat nabi yang agung.
Sedangkan perintah untuk meminta dari balik tabir, jelas-jelas merupakan kekhususan dalam bermuamalah dengan para istri Nabi. Tidak ada kaitannya dengan 'al-Ibratu bi `umumil lafzi laa bi khushushil ayah'. Karena ayat ini memang khusus membicarakan akhlaq pergaulan dengan istri nabi. Dan mengqiyaskan antara para istri nabi dengan seluruh wanita muslimah adalah qiyas yang tidak tepat, qiyas ma`al fariq. Karena para istri nabi memang memiliki standart akhlaq yang khusus. Ini ditegaskan dalam ayat Al-Quran.
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik," (QS. Al-ahzab : 32)

d. Hadits Larang Berniqab bagi Wanita Muhrim
Para pendukung kewajiban menutup wajah bagi muslimah menggunakan sebuah hadits yang diambil mafhum mukhalafanya, yaitu larangan Rasulullah SAW bagi muslimah untuk menutup wajah ketika ihram.

"Janganlah wanita yang sedang berihram menutup wajahnya (berniqab) dan memakai sarung tangan".
Dengan adanya larangan ini, menurut mereka lazimnya para wanita itu memakai niqab dan menutup wajahnya, kecuali saat berihram. Sehingga perlu bagi Rasulullah SAW untuk secara khusus melarang mereka. Seandainya setiap harinya mereka tidak memakai niqab, maka tidak mungkin beliau melarangnya saat berihram.
Pendapat ini dijawab oleh mereka yang tidak mewajibkan niqab dengan logika sebaliknya. Yaitu bahwa saat ihram, seseorang memang dilarang untuk melakukan sesuatu yang tadinya halal. Seperti memakai pakaian yang berjahit, memakai parfum dan berburu. Lalu saat berihram, semua yang halal tadi menjadi haram. Kalau logika ini diterapkan dalam niqab, seharusnya memakai niqab itu hukumnya hanya sampai boleh dan bukan wajib. Karena semua larangan dalam ihram itu hukum asalnya pun boleh dan bukan wajib. Bagaimana bisa sampai pada kesimpulan bahwa sebelumnya hukumnya wajib ?
Bahwa ada sebagian wanita yang di masa itu menggunakan penutup wajah, memang diakui. Tapi masalahnya menutup wajah itu bukanlah kewajiban. Dan ini adalah logika yang lebih tepat.

e. Hadits bahwa Wanita itu Aurat
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,

"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Oleh para pendukung pendapat ini maka seluruh tubuh wanita itu adalah aurat, termasuk wajah, tangan, kaki dan semua bagian tubuhnya. Pendapat ini juga dikemukakan oleh sebagian pengikut Asy-Syafi`iyyah dan Al-Hanabilah.

f. Mendhaifkan Hadits Asma`
Mereka juga mengkritik hadits Asma` binti Abu Bakar yang berisi bahwa, "Seorang wanita yang sudah hadih itu tidak boleh nampak bagian tubuhnya kecuali ini dan ini" Sambil beliau memegang wajah dan tapak tangannya.


2. Kalangan Yang Tidak Mewajibkan Cadar
Sedangkan mereka yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita. Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salaf dari para shahabat Rasulullah SAW.


a. Ijma' Shahabat
Para shahabat Rasulullah SAW sepakat mengatakan bahwa wajah dan tapak tangan wanita bukan termasuk aurat. Ini adalah riwayat yang paling kuat tentang masalah batas aurat wanita.


b. Pendapat Para Fuqoha Bahwa Wajah Bukan Termasuk Aurat Wanita. 
Al-Hanafiyah mengatakan tidak dibenarkan melihat wanita ajnabi yang merdeka kecuali wajah dan tapak tangan. (lihat Kitab Al-Ikhtiyar). Bahkan Imam Abu Hanifah ra. sendiri mengatakan yang termasuk bukan aurat adalah wajah, tapak tangan dan kaki, karena kami adalah sebuah kedaruratan yang tidak bisa dihindarkan.

Al-Malikiyah dalam kitab 'Asy-Syarhu As-Shaghir' atau sering disebut kitab Aqrabul Masalik ilaa Mazhabi Maalik, susunan Ad-Dardiri dituliskan bahwa batas aurat wanita merdeka dengan laki-laki ajnabi (yang bukan mahram) adalah seluruh badan kecuali muka dan tapak tangan. Keduanya itu bukan termasuk aurat.
Asy-Syafi`iyyah dalam pendapat As-Syairazi dalam kitabnya 'al-Muhazzab', kitab di kalangan mazhab ini mengatakan bahwa wanita merdeka itu seluruh badannya adalah aurat kecuali wajah dan tapak tangan.
Dalam mazhab Al-Hanabilah kita dapati Ibnu Qudamah berkata kitab Al-Mughni 1 : 1-6,"Mazhab tidak berbeda pendapat bahwa seorang wanita boleh membuka wajah dan tapak tangannya di dalam shalat
Daud yang mewakili kalangan zahiri pun sepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Sebagaimana yang disebutkan dalam Nailur Authar. Begitu juga dengan Ibnu Hazm mengecualikan wajah dan tapak tangan sebagaiman tertulis dalam kitab Al-Muhalla.

c. Pendapat Para Mufassirin
Para mufassirin yang terkenal pun banyak yang mengatakan bahwa batas aurat wanita itu adalah seluruh tubuh kecuali muka dan tapak tangan. Mereka antara lain At-Thabari, Al-Qurthubi, Ar-Razy, Al-Baidhawi dan lainnya. Pendapat ini sekaligus juga mewakili pendapat jumhur ulama.


d. Dhai'ifnya Hadits Asma Dikuatkan Oleh Hadits Lainnya
Adapun hadits Asma` binti Abu Bakar yang dianggap dhaif, ternyata tidak berdiri sendiri, karena ada qarinah yang menguatkan melalui riwayat Asma` binti Umais yang menguatkan hadits tersebut. Sehingga ulama modern sekelas Nasiruddin Al-Bani sekalipun meng-hasankan hadits tersebut sebagaimana tulisan beliau 'hijab wanita muslimah', 'Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram`.


e. Perintah Kepada Laki-laki Untuk Menundukkan Pandangan. 
Allah SWt telah memerintahkan kepada laki-laki untuk menundukkan pandangan (ghadhdhul bashar). Hal itu karena para wanita muslimah memang tidak diwajibkan untuk menutup wajah mereka.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat(QS. An-Nuur : 30)
Dalam hadits Rasulullah SAW kepada Ali ra. disebutkan bahwa,
Jangan lah kamu mengikuti pandangan pertama (kepada wanita) dengan pandangan berikutnya. Karena yang pertama itu untukmu dan yang kedua adalah ancaman / dosa". (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmizy dan Hakim).
Bila para wanita sudah menutup wajah, buat apalagi perintah menundukkan pandangan kepada laki-laki. Perintah itu menjadi tidak relevan lagi.
Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,

Read more
Posted by Unknown 0 Comments Category:

Aborsi dalam Keadaan Darurat


Janin yang hidup di dalam perut ibunya adalah makhluq Allah yang bernyawa. Dan nyawa itu haram dihilangkan pada hukum asalnya. Menggugurkan janin yang hidup di dalam rahim seorang ibu termasuk dalam perkara pembunuhan, meski pun janin itu belum lagi lahir sepenuhnya sebagai seorang anak manusia.

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah , melainkan dengan suatu yang benar . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.(QS Al-Isra': 33)

Janin yang masih di dalam perut ibunya sangat dihargai dalam syariat Islam. Bahkan seorang ibu yang sedang hamil dibolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan, lantaran untuk memastikan agar janin itu tetap mendapat suplai makanan. Ketentuan syariah ini memastikan bahwa janin itu adalah seorang manusia bernyawa yang wajib diberi makan, sehingga nyawanyapun harus dihargai.
Lebih jauh lagi, bila seorang ibu hamil minum obat tertentu yang mengakibatkan gugurnya janin tanpa sengaja, maka ada hukumannya. Yaitu ibu itu wajib membayar kaffarat, tidak boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memerdekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada ahli waris si janin.
Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
Para ulama sepakat mengharamkan penguguran janin di dalam rahim ibu. Kecuali dengan beberapa alasan yang kuat dan dibenarkan oleh para medis. Di dalam ketatapan Majma' Al-Fiqih Al-Islami pada Rabithah Alam Islami di Mekkah Al-Mukarramah disebutkan bahwa bila usia janin telah mencapai 120 hari, tidak boleh dilakukan pengguguran, meski pun terdapat indikasi bahwa janin itu mengalami cacat bawaan. Kecuali bila telah ditetapkan para dokter ahli bahwa cacat itu sangat membahayakan nyawa ibu yang mengandungnya, maka untuk itu para ulama sepakat membolehkannya.
Dasarnya adalah kaidah "Akhaffu Adh-Dhararain", yaitu untuk mengambil bahaya (resiko) yang lebih kecil. Dalam hal ini nyawa ibu jauh lebih berharga dari pada nyawa janin itu sendiri. Maka bila pilihannya hanya satu, yaitu antara nyawa ibu atau nyawa janin atau malah nyawa keduanya, maka keselamatan nyawa ibu harus diurutkan pada prioritas utama. (Lihat Qarar Al-Majma' Al-Fiqh Al-Islami halaman 123).
Penetapan usia janin 120 hari itu, didasarkan atas hadits nabawi:
Dari Abdullah bin Mas'ud ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama 40 hari. Kemudian menjadi 'alaqah seperti itu, kemudian menjadi mudhghah seperti itu, kemudian Allah mengutus kepadanya seorang malaikat dan mengatur 4 hal: rizkinya, amalnya, susah dan bahagia kemudian meniupkan ruh kepadanya .... (HR Bukhari)
Ada pun pengguguran janin di bawah usia 120 hari, para ulama punya pandangan yang tidak sama. Jumhur ulama (mayoritas) sepakat untuk mengharamkan pengguguran itu, meski baru berusia di bawah 120 hari. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah mazhab Al-Malikiyah, Al-Imam Al-Ghazali dari kalangan As-Syafi'iyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagian ulama Al-Hanafiyah, Al-Hanabilah dan mazhab Zahiri. Demikian juga di kalangan ulama kontemporer ada Syeikh Muhammad Syaltut, Syeikh Yusuf Dr. Al-Qaradawi, Dr. Wahbah Az-Zuhaily dan lainnya. Kami sendiri juga lebih memilih pendapat ini, karena dalam pandangan kami, inilah pendapat yang lebih menentramkan jiwa.

Read more

Populer Link

TULISAN BERJALAN TULISAN BERJALAN
1 2 4

Labels

Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
Diberdayakan oleh Blogger.